Di sisi lain, pihaknya merasa prihatin karena kasus korupsi masih terjadi di Kota Tasikmalaya. Padahal sudah ada beberapa kasus sebelumnya yang seharusnya bisa menjadi pembelajaran. “Seperti tidak berkaca pada kasus-kasus korupsi yang lalu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya membongkar kasus proyek pemeliharaan Jalan, Selasa (24/10/2023). Di mana 5 orang sudah ditetapkan tersangka dan 1 di antaranya ASN Pemkot Tasikmalaya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Heryanto Hamonangan SH MH didampingi Kasi Intel Indra Abdi Perkasa mengatakan Perkara tersebut berawal dari BPK hasil audit tahun 2020. Di mana pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut bermasalah karena tidak sesuai spesifikasi. “Terkait kekurangan volume pekerjaan jalan,” tuturnya.
Baca Juga:Kalah Gacor! Promosi Judi Online Lebih Gencar Dari Edukasi Pemerintah di TasikmalayaSoal Korupsi Proyek Jalan, Kuasa Hukum 5 Tersangka Bilang Begini
Dari temuan BPK tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Sampai akhirnya lima orang saksi naik status menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. “Kepada 5 tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan penahanan,” tuturnya.
Disinggung soal kerugian negara akibat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Heryanto belum bisa menyebut angka pasti. Namun diperkirakan nilainya mencapai Rp 600 juta. “Kerugian negaranya kurang lebih di atas Rp 600 (juta),” katanya.(*)