“Jika ditemukan ASN itu terbukti memihak atau mengkampanyekan calon, baik Bacaleg, Presiden, dan kepala daerah, maka bisa disanksi berat. Sanksi itu bisa sampai pencopotan sebagai ASN. Sebab sudah tertuang di dalam Undang-Undang ASN,” kata dia.
“Jika ditemukan ASN itu terbukti memihak atau mengkampanyekan calon, baik Bacaleg, Presiden, dan kepala daerah, maka bisa disanksi berat. Sanksi itu bisa sampai pencopotan sebagai ASN. Sebab sudah tertuang di dalam Undang-Undang ASN,” kata dia.