Ketika menerima SK tersebut, lanjut Suwandi, semua kepala puskesmas emosional. Hanya saja tidak bisa berbuat apa-apa, karena SK sudah ditandatangan.
Pada waktu itu pun, ketika meminta pindah tidak langsung direspons atau diminta untuk mengusulkan kembali nanti seperti apa. “Baru pada hari Rabu mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk pindah ke wilayah terdekat masing-masing. Sampai terakhir pertemuan kemarin, menanyakan lagi kejelasannya seperti apa dan sampai hari ini tidak ada kejelasan. Sampai hari ini tidak ada kejelasan entah smapai kapan SK itu akan turun,” ucap dia.
Suwandi menjelaskan, dari 17 Kepala Puskesmas itu lima di antaranya tetap menjabat. Sebab, mereka sudah masuk ke ahli madya dan masih bisa diangkat menjadi kepala puskesmas.
Baca Juga:Woow!! Citilink Kembali dengan Kelas Reguler? Benar atau Prank Lagi Ya? Ini Penjelasan dari Danlanud Wiriadinata Terkait Layanan Penerbangan di Kota TasikmalayaSMAN 1 Singaparna Peduli Palestina, Ratusan Siswa dan Guru Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana
Namun, kalau peraturan permenkes-nya itu harus dua tahun dulu di fungsional itu. Namun kenyataannya dipaksakan tetap bisa berubah kapanpun. “Itu yang masih belum dipahami, regulasi itu yang mana. Kalau memang harus fungsional secara Permenkes, bahwa orang tersebut harus menduduki fungsional selama dua tahun,” ucapnya.
Lanjut dia, dari 40 kepala puskesmas yang dilantik saat itu delapan di antaranya masih sarjana kesehatan, namun belum memiliki profesi. Oleh karena itu, harus dikaji ulang untuk yang delapan orang ini.
“Ada yang SKep ada yang SST itu harus ditinjau ulang, karena itu kan tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala puskesmas kalau menurut Permenkes 43. Jadi delapan di antaranya belum memenuhi syarat sebagai fungsionalnya,” tuturnya.
Kata Suwandi, sekarang tinggal 12 kepala puskesmas yang menjadi staf. Pihaknya meminta kepada Dinas Kesehatan untuk segera menyelesaikannya. Itu sebenarnnya masih bisa dikondisikan oleh Dinas Kesehatan, namun sampai hari ini SK belum turun.
“Jadi kami masih menunggu dan sekarang tidak ada job. Sebab, belum jelas SK-nya sebagai apa. Kalau sebagai perawat, tidak bisa juga. Sebab, tidak bisa melakukan kegiatan keperawatan. Meskipun dinyatakan perawat penyelia, karena harus mengurus dulu STR-nya,” ucap dia.
“Jadi mantan-mantan kepala kepala puskesmas ini, terlenanya karena dari struktural itu tidak berhitung tentang fungsional harusnya ada pemetaan penyetaraan dulu,” ucapnya.