TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Cemburu jadi motif penusukan mantan istrik di Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berhasil diamankan Polres Tasikmalaya di perkebunan.
Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan Riz (30), warga Bojongrapih Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya yang tega menusuk mantan istri, mertua dan adik iparnya. Pelaku berhasil diamankan tidak kurang dari 24 jam di perkebunan tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Riz sebagai tersangka pelaku penusukan. Tersangka akan dikenakan pasal 44 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Kemudian diterapkan pasal 80 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 5 tahun penjara,” ucap dia terkait cemburu jadi motif penusukan mantan istri.
Baca Juga:Prediksi Feyenoord vs Lazio di Liga Champions 2023: Laga Penuh Ambisi12 Mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Nonjob, Diberhentikan Mendadak, Sekarang Dijadikan Staf di Puskesmas yang Sama
“Ditambah jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” sambungnya saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023).
Suhardi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yakni istrinya telah melaksnakan salat magrib di rumahnya. Pelaku menusuk mantan istrinya. Kemudian, mertua dan adik iparnya juga tak luput dari serangan pisau pelaku.
“Ketiganya rata-rata mengalami luka di bagian tangan. Sebab, saat kejadian itu korban menahan tusukan pisau yang dipegang oleh pelaku,” ujarnya terkait cemburu jadi motif penusukan mantan istri.
Sebelum melakukan aksinya, kata dia, pelaku telah mempersiapkannya dengan cara membeli pisau di pasar. Atas kejadian itu, salah satu korban yakni mantan istrinya masih mendapatkan perawatan intensif.
Kata dia, pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap korban, karena tidak ingin cerai dengan mantan istrinya. “Motif dari hasil keterangan tersangka pelaku ini minta rujuk, namun mantan istrinya tidak mau. Selain itu, pelaku juga merasa dendam karena mantan istrinya itu selalu memasang foto bersama lelaki lain di media sosial seperti Facebook,” ucap dia.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari rumah korban. Namun pihak kepolisian berhasil mengamankannya di suatu perkebunan.