“Sepertinya dewan diminta hadir dalam kerja-kerja yang sebagai tanggung jawabnya, seperti hadir dalam rapat paripurna dan menjaga berperilakunya,” terang dia.
Misalnya tadi saja dalam rapat paripurna rancangan APBD tahun 2024 seharusnya dihadiri 50 dewan, tetapi yang hadir tidak utuh asal kuorum minimal 25 dewan tambah satu dewan bisa berjalan.
Nantinya ada yang merekap kehadiran dewan, bagi yang tidak hadir dilihat dulu apakah sakit, izin ada kegiatan, atau lainnya.
“Secara kasat mata rapat paripurna kuorum setengah lebih satu.
Baca Juga:RAPBD Ciamis 2024: Pendapatan Daerah Tak Sebanding KebutuhanTotal Hibah Keagamaan Kabupaten Ciamis 2023 Rp 47,58 Miliar, Kabag Kesra: Jangan Percaya Siapapun Minta Potongan
Soal dewan tidak hadir pada rapat paripurna tadi, ada surat sakit, lalu keaslian benar atau tidak, bukan bidang BK, yang terpenting ada pemberitahuan,” katanya.
Saat ditanyakan apakah ada dewan tidak masuk enam kali saat sidang paripurna? Ia pun belum mengecek kembali kehadiran dewan pada bagian Rapat Per Undang-Undangan Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis. Sehingga belum memastikan dewan yang jarang ikut paripurna.(*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News