RAPBD Ciamis 2024: Pendapatan Daerah Tak Sebanding Kebutuhan

RAPBD kabupaten ciamis Kode etik dewan diatur partai politik dan pasal karet
Rapat paripurna RAPBD Ciamis 2024. Foto: Fatkhur Rizqi
0 Komentar

Salah satu solusi yang harus dilakukan adalah komitmen dan kesadaran bersama untuk dapat menunda kebutuhan belanja program, kegiatan, dan sub kegiatan yang tidak wajib dilaksanakan pada tahun 2024.

“Dengan kata lain untuk saat ini, kita hanya akan menjalankan pembangunan di Kabupaten Ciamis dengan mengandalkan sumber pembiayaan dari DAU earmarked, DAK, hibah pemerintah pusat dan dana desa serta bantuan keuangan dari provinsi jawa barat. adapun untuk SKPD,” jelas dia.

Hal itu berarti, dalam menganggarkan pemenuhan kebutuhan belanja operasional rutin yang bersifat wajib dan mengikat, meskipun dalam kondisi kemampuan keuangan yang terbatas.

Baca Juga:Total Hibah Keagamaan Kabupaten Ciamis 2023 Rp 47,58 Miliar, Kabag Kesra: Jangan Percaya Siapapun Minta PotonganPehobi Sepeda Adventure Jajal Track di Kecamatan Cipaku

Dalam belanja daerah diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dengan tetap memperhatikan pemenuhan capaian indikator makro ekonomi, pencapaian standar pelayanan minimal, prioritas daerah, indikator kinerja daerah, program unggulan daerah, serta disinergikan dengan program-program provinsi dan nasional.

“Namun saya meminta semua harus tetap optimis yakni bersinergi baik eksekutif dan legislatif maupun seluruh stakeholder pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menyusun formula yang tepat dalam penyusunan APBD ini. Sehingga target kinerja pembangunan dapat terpenuhi dan pengelolaan keuangan daerah tetap stabil,” ujarnya.

Karena hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Berdasarkan hal tersebut, rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2024 beserta lampiran dan nota keuangan.

“RAPBD dan nota keuangan tersebut disusun berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati, serta sesuai dengan RKPD Kabupaten Ciamis tahun 2024 yang telah disinergikan dengan RKPD Provinsi Jawa Barat tahun 2024,”katanya. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar