TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menetapkan 1 ASN dan 4 rekanan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (24/10/2023). Hal ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan pada tahun anggaran 2019.
ASN Kota Tasikmalaya yang ditetapkan tersangka pada kasus korupsi tersebut yakni MH, pejabat eselon 3 yang saat ini berdinas di Dinas Kesehatan. Tahun 2019 lalu, dia menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR yang saat itu dipimpin H Adang Mulyana.
Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni YS, Rm, AZ dan DF merupakan rekanana pada pekerjaan tersebut. Mereka adalah 2 orang pelaksana pekerjaan serta 2 orang konsultan.
Baca Juga:Dulu Jadi ART dan Tukang Ojek, Perempuan Spesial Asal Tasikmalaya Ini Sekarang Jadi Atlet Para-Bulutangkis Kelas InternasionalSoal Kampanye Ahmad Dhani Ajak Coblos Mulan Jameela di Konser Dewa19, Bawaslu Kota Tasikmalaya Angkat Tangan
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Heryanto Hamonangan SH MH didampingi Kasi Intel Indra Abdi Perkasa menuturkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan proyek di Jalan Sule Setianegara. Pekerjaan yang menjadi objek dugaan korupsi tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. “Pekerjaan pemeliharaan jalan,” ungkapnya kepada wartawan.
Perkara tersebut berawal dari Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hasil audit tahun 2020. Di mana pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut bermasalah dimana pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. “Terkait kekurangan volume pekerjaan jalan,” tuturnya.
Dari temuan BPK tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Sampai akhirnya lima orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi naik status menjadi tersangka. “Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kelima orang tersangka pun dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasalnya perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih terus berproses. “Kepada 5 tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan penahanan mulai hari ini,” tuturnya.
Disinggung soal kerugian negara akibat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Heryanto belum bisa menyebut angka pasti. Namun diperkirakan nilainya mencapai Rp 600 juta. “Kerugian negaranya kurang lebih di atas Rp 600 (juta),” katanya.
Berdasarkan data LPSE Kota Tasikmalaya, pada tahun 2019 memang ada pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Sule Setianegara. Di mana proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran senilai Rp 2 Miliar.(*)