Sedangkan untuk meminimalisir permasalahan soal pelaporan penerima hibah keagamaan, pemerintah Kabupaten Ciamis meminta kepada penerima agar setelah cair ke rekening masing-masing dilanjutkan monitoring dan evaluasi. Kemudian laporan pertanggungjawaban harus dibuat 14 hari setelah selesai pembangunan atau pekerjaan tersebut.
“Pemberitahuan hal itu, setiap kali ada pencairan bantuan hibah keagamaan dengan melakukan sosialisasi. Mulai dari dalam pengerjaan pun tidak boleh pakai pihak ketiga, karena inikan non profit. Lalu setelah selesai pengerjaan langsung membuat laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nur Muttaqin menyampaikan kebijakan pemerintah Kabupaten Ciamis yang saat ini memberikan kucuran hibah keagamaan lebih banyak tahun sebelumnya dianggap wajar. Itu kemungkinan sesuai pertimbangan prioritas kebijakan Bupati Ciamis.
Baca Juga:Pehobi Sepeda Adventure Jajal Track di Kecamatan CipakuWisata Religi dan Budaya Kabupaten Ciamis Tak Pernah Sepi
“Memberikan hibah keagamaan itu kebijakan dari Bupati, mungkin naiknya karena tahun sebelumnya pandemi Covid-19 dan kini sudah mulai normal ditambah penerimanya,”katanya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News