“Jadi kami masih menunggu dan sekarang tidak ada job. Sebab, belum jelas SK-nya sebagai apa. Kalau sebagai perawat, tidak bisa juga. Sebab, tidak bisa melakukan kegiatan keperawatan. Meskipun dinyatakan perawat penyelia, karena harus mengurus dulu STR-nya,” ucap dia.
“Jadi mantan-mantan kepala kepala puskesmas ini, terlenanya karena dari struktural itu tidak berhitung tentang fungsional harusnya ada pemetaan penyetaraan dulu,” ucapnya.
Suwandi menjelaskan, jenjangnya kalau misalkan Kepala Puskesmas itu eselon IV A, maka bisa menjadi kasi di kecamatan. Tapi ini kenyataannya dihabisi betul-betul, dari eselon itu dijadikan staf langsung.
Baca Juga:245 Mahasiswa IAILM dan STIELM Suryalaya Kabupaten Tasikmalaya Diwisuda, Ini Pesan Kampus untuk Para Lulusan Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Surati Presiden Jokowi: Minta Dana Alokasi Khusus untuk Pondok Pesantren
“Kami merasa tidak dihargai. Sudah sekian puluh tahun mengabdi, menduduki jabatan eselon IV, tapi sekonyong-konyong dengan regulasi dihabisi dan tidak disetarakan,” ucap dia terkait 12 mantan kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya nonjob.
Menurut dia, alasan pemerintah itu adalah karena regulasi bahwa kepala Puskesmas itu harus fungsional. Tetapi pihaknya tidak diakomodir dulu mau di kemanakan. “Ujug-ujug dapat SK pemberhentian dan penempatan di wilayah masing-masing,” katanya terkait 12 mantan kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya nonjob.
Menurut Suwandi, untuk pemberhentian seharusnya diberitahu kesalahannya di mana. Kalau disanksi, berarti pihaknya punya kesalahan. Sementara kalau tidak ada kesalahan, kenapa harus diberhentikan. Sebab, orang lain juga bisa. Ada salah satu kepala puskesmas yang notabene SSos, menjadi kepala UPTD Farmasi. “Kalau farmasi, mereka harusnya apoteker. Bukan sarjana sosial, tapi itu diamankan dan ini dipertanyakan ada apa,” ucapnya terkait 12 mantan kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya nonjob.
“Ini kan tidak, malah sekonyong-konyong, langsung disikat dan selesai. Kalau secara email sudah melaporkan ke SASN, namun masih belum ada jawaban nanti tembusannya bisa masuk ke ranah KASN,” paparnya terkait 12 mantan kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya nonjob.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dr Heru Suharto terkait 12 mantan kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya nonjob, melalui telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.