12 Mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Nonjob, Diberhentikan Mendadak, Sekarang Dijadikan Staf di Puskesmas yang Sama

12 Mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Nonjob
Beberapa kepala puskesmas saat mengikuti pertemuan bersama Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini sebanyak 12 mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya nonjob, mereka diberhentikan secara mendadak dan dijadikan staf di puskesmas yang sama. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

“Kalau memang itu terjadi, seharusnya dipanggil dulu untuk pemetaan. Mau ke mana pindahnya dan tidak harus ditempatkan di tempat asal. Selasa siangnya baru terjadi pelantikan,” kata dia.

“Sebelumnya kami belum pernah dipanggil harus ke mana, tidak ada pemberitahuan juga tiba-tiba terima SK pada hari Selasa itu,” tuturnya.

Ketika menerima SK tersebut, lanjut Suwandi, semua kepala puskesmas emosional. Hanya saja tidak bisa berbuat apa-apa, karena SK sudah ditandatangan.

Baca Juga:245 Mahasiswa IAILM dan STIELM Suryalaya Kabupaten Tasikmalaya Diwisuda, Ini Pesan Kampus untuk Para Lulusan  Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Surati Presiden Jokowi: Minta Dana Alokasi Khusus untuk Pondok Pesantren

Pada waktu itu pun, ketika meminta pindah tidak langsung direspons atau diminta untuk mengusulkan kembali nanti seperti apa.

“Baru pada hari Rabu mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk pindah ke wilayah terdekat masing-masing. Sampai terakhir pertemuan kemarin, menanyakan lagi kejelasannya seperti apa dan sampai hari ini tidak ada kejelasan. Sampai hari ini tidak ada kejelasan entah smapai kapan SK itu akan turun,” ucap dia.

Suwandi menjelaskan, dari 17 Kepala Puskesmas itu lima di antaranya tetap menjabat. Sebab, mereka sudah masuk ke ahli madya dan masih bisa diangkat menjadi kepala puskesmas.

Namun, kalau peraturan permenkes-nya itu harus dua tahun dulu di fungsional itu. Namun kenyataannya dipaksakan tetap bisa berubah kapanpun. “Itu yang masih belum dipahami, regulasi itu yang mana. Kalau memang harus fungsional secara Permenkes, bahwa orang tersebut harus menduduki fungsional selama dua tahun,” ucapnya.

Lanjut dia, dari 40 kepala puskesmas yang dilantik saat itu delapan di antaranya masih sarjana kesehatan, namun belum memiliki profesi. Oleh karena itu, harus dikaji ulang untuk yang delapan orang ini.

“Ada yang SKep ada yang SST itu harus ditinjau ulang, karena itu kan tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala puskesmas kalau menurut Permenkes 43. Jadi delapan di antaranya belum memenuhi syarat sebagai fungsionalnya,” tuturnya.

12 Mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Nonjob Sekarang Menjadi Staf

Kata Suwandi, sekarang tinggal 12 kepala puskesmas yang menjadi staf. Pihaknya meminta kepada Dinas Kesehatan untuk segera menyelesaikannya. Itu sebenarnnya masih bisa dikondisikan oleh Dinas Kesehatan, namun sampai hari ini SK belum turun.

0 Komentar