TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin mengatakan Hari Santri yang telah diperingati pada 22 Oktober kemarin menjadi momentum yang baik untuk melakukan pembinaan dan pembangunan.
Sebagai daerah yang memiliki julukan Kota Santri yang diberikan oleh masyarakat luas, ia menyebut Kota Tasikmalaya merasa bangga juga memiliki tanggung jawab besar untuk dapat mengejawantahkan julukan tersebut dalam pembangunan masyarakat.
Julukan Kota Santri itu harus bisa termaktub dalam visi dan misi Kota Tasikmalaya ke depan.
Baca Juga:Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pasangan Ini Mau Daftar 25 OktoberPreview Pertandingan Persib Bandung VS PSS Sleman dan Lokasi Penukaran Tiket
“Momentum Hari Santri ini bertepatan juga dengan peringatan Hari Jadi Kota Tasikmalaya. Terlebih tahun ini juga peringatan Hari Santri di Jawa Barat, ditempatkan di Kota Tasikmalaya. Kemudian Kota Tasikmalaya juga punya julukan Kota Santri, sehingga ini menjadi satu momentum yang tepat untuk melakukan pembinaan dan pembangunan dalam mewujudkan masyarakat yang terbaik di Kota Tasikmalaya,” tutur Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, yang juga seorang santri ini.
Agus menjelaskan ada 5 hal pembangunan tatanan sumber daya manusia di Kota Tasikmalaya untuk menjadi umat yang terbaik.
Pertama, kata Agus, adalah peningkatan sumber daya manusia Kota Tasikmalaya yang memiliki karakter baik, beriman, bertakwa, beraklakul karimah, memiliki kejujuran, serta sifat-sifat baik lainnya.
Kedua, membangun masyarakat yang amanah dan diawali dari pemimpin-pemimpin yang amanah sehingga memberikan contoh kepada masyarakat.
Ketiga, adalah mewujudkan gerakan keadilan yang merata bagi seluruh masuyarakat Kota Tasikmalaya. Keempat mewujudkan masyarakat yang saling tolong menolong dalam berbagai kebaikan dan yang kelima adalah istiqomah dalam wujudkan pembangunan sumber daya manusia untuk menjadi umat terbaik.
Untuk mewujudkan itu semua, lanjutnya, sebagai daerah yang memiliki julukan Kota Santri, Kota Tasikmalaya sudah memiliki peraturan daerah yang sangat erat kaitannya dengan santri yaitu Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren.
Dengan adanya Perda tersebut, maka Pemerintah Kota Tasikmalaya tinggal melaksanakan pembangunan apa saja yang dapat dilaksanakan bersama-sama dengan pondok pesantren dan santri.