TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persetujuan pengajuan aturan atau pun kebijakan dari pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri selalu lama.
Hal itu berkaca dari sejumlah pengajuan persetujuan administrasi yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya semenjak kepala daerahnya dipegang seorang penjabat atau Pj.
Semua kebijakan atau pun aturan yang diajukan untuk disetujui selalu memakan waktu lama sehingga menghambat tindak lanjut dari kebijakan itu sendiri.
Baca Juga:KONI Kota Tasik Didesak Segera Langsungkan MusorkotlubIMI Kota Tasikmalaya Diminta Dongkrak Potensi Pebalap Lokal
Diketahui, setiap langkah penjabat wali kota atau Pj harus mendapat persetujuan Kemendagri selalu pihak yang menugaskan.
Sayangnya, persetujuan Kemendagri atas setiap langkah Pj ini tidak bisa didapatkan dengan cepat, tapi selalu cenderung lambat.
Hal ini yang kemudian membuat DPRD Kota Tasikmalaya merasa waswas untuk mengajukan persetujuan Perda mengenai perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara perombakan SOTK dalam upaya perampingan ditargetkan bisa terealisasi pada awal tahun.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan Kelembagaan, Anang Sapaat menyebut saat ini pihaknya terus mengejar deadline pembahasan aturan untuk penataan OPD.
Dimana sasaran utamanya mengefektifkan sejumlah dinas agar layanan publik meningkat, juga mengefisienkan beban anggaran akibat terlalu banyaknya dinas dan bidang atau unit kerja yang tidak efektif.
“Kita target Oktober ini bisa beres pembahasannya. Kemarin juga sudah sampai ekspose kaitan hasil kajian Pemkot. Cuma yang kami khawatir, lamanya proses itu ketika usulan dari eksekutif ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dalam kerangka mengundangkan regulasi baru ini,” kata Anang kepada Radar, Minggu (22/10/2023).
Baca Juga:Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Sebut DKKT Bukan Walk OutMuhammad Yusuf Ingin Fokus Menangkan Pileg, Baru Bicara Pilkada 2024
Sekretaris Komisi I DPRD ini kemudian mengulas bahwa beberapa peristiwa keterlambatan eksekusi kebijakan imbas dari lamanya persetujuan Kemendagri berimbas terhadap lambatnya berbagai urusan.
Yang sudah terjadi antara lain pergeseran pejabat Eselon II yang diajukan sejak Maret 2023 dan baru terbit rekomendasinya awal bulan Oktober ini.