TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Desakan dilaksanakannya musyawarah kota luar biasa (musorkotlub) untuk mengganti pengurus KONI Kota Tasikmalaya makin menguat.
Pimpinan Cabang Olahraga Anggota KONI Kota Tasik tak mau menerima begitu saja alasan ditolaknya pelaksanaan Musorkotlub sebagaimana hasil pertemuan pengurus KONI Kota Tasik dengan KONI Jabar beberapa waktu lalu.
Yakni dengan alasan tidak ada sanksi yang bisa diberikan kepada ketua KONI Kota Tasikmalaya yang merangkap jabatan dengan jadi pengurus di tingkat provinsi.
Baca Juga:IMI Kota Tasikmalaya Diminta Dongkrak Potensi Pebalap LokalKetua DPRD Kota Tasikmalaya Sebut DKKT Bukan Walk Out
“Pada dasarnya KONI Jawa Barat tidak menghendaki adanya musorkotlub karena pelanggaran atas Pasal 22 Ayat 2 AD/ART KONI tidak ada sanksinya dan hal ini jua terjadi di beberapa KONI kab/kota serta KONI Jawa Barat.”
Demikian poin pertama isi surat dari yang diterima Pimpinan Cabor dari KONI Kota.
Surat itu kemudian memantik reaksi keras dari para pengurus. Sekretaris Pimpinan Cabang Olahraga Anggota KONI Kota Tasikmalaya, Abdullah Ahyani menyebut jawaban dari pengurus KONI melalui surat yang mereka terima itu telah menafikan poin penting dalam AD/ART.
“Dimana Musorkotlub diusulkan yakni atas permintaan 2/3 anggota, artinya sudah sah secara aturan. Kami malah mendapat balasan untuk sama-sama mencari solusi. Itu bukan jawaban sesuai kaidah organisasi,” tegasnya kepada Radar, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, KONI sudah merencanakan agenda pertemuan bersama para pengurus cabang olahraga dengan menghadirkan narasumber dari Disporabudpar dan KONI Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti persoalan itu.
“Kami harap, rencana ini (pertemuan, red) segera dilaksanakan atau pengurus KONI Kota Tasikmalaya segera menentukan pelaksanaan musorkot, sekaligus membentuk kepanitiaan,” papar Ketua Cabor Pordasi itu.
Jika hal tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Para pimpinan cabor bersepakat melakukan langkah lain, salahsatunya upaya konstitusional berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Bab V Bagian Ke Tujuh.
Baca Juga:Muhammad Yusuf Ingin Fokus Menangkan Pileg, Baru Bicara Pilkada 2024Cheka Sebut Film Dokumenter Pemekaran Kota Tasikmalaya dari Kabupaten Tasik Tengah Digarap
Bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota Luar Biasa Pasal 30 ayat 3 yaitu skema Musorkotlub.
“Kemudian, kami akan mem-PTUN-kam SK Susunan Kepengurusan KONI Periode 2031-2025, kemudian membuat laporan ke Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk melakukan Audit Investigasi terhadap keuangan KONI Kota Tasikmalaya,” paparnya. (*)