BANJAR, RADARTASIK.ID – Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Arthur Leigh Welohr, bule Amerika Serikat, terhadap mertuanya? Kasusnya kini masuk tahap rekonstruksi.
Jumat 20 Oktober 2023, Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ayah mertua oleh bule Amerika Serikat. Rekonstruksi dilaksanakan di area parkir belakang Mako Polres Banjar.
“Rekonstruksi kemarin sudah dilaksanakan di Mako Polres Banjar. Kenapa di Makopolres, atas dasar pertimbangan keamanan,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman, Jumat 20 Oktober 2023.
Baca Juga:Gempa Garut Membuat Rumah Rusak di Pangandaran, Sepeda Motor Ikut Tertimpa TembokHarga Beras di Pasar Banjar Masih Tinggi Meski Mengalami Surplus, DKUKMP Lakukan Intervensi
Kasat Reskrim menjelaskan, pertimbangan keamanan yakni untuk tersangka maupun keluarga korban.
“Faktor lain yakni psikologis dari tersangka yang suka berubah-ubah, sehingga kita laksanakan di polres. Untuk keamanan keluarga korban maupun keamanan bagi tersangka juga, sehingga kita ambil keputusan di Mako Polres Banjar,” kata Iptu Usep Sudirman.
Tapi, kata dia, tersangka hadir. “Ketika peran pengganti (Arthur) tidak cocok akan di protes sama Arthur. Bahkan posisi mobil tak sama saja dibenarkan, tersangka sangat detail menerangkannya,” kata dia.
Bule Amerika Diperankan Orang Lain pada Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi tersebut, kata dia, ada puluhan adegan yang terjadi. Dari mulai di rumah sampai peristiwa pembunuhan oleh bule Amerika Serikat itu.
“Ada 34 adegan. Mulai dari tersangka Arthur ribut dengan istrinya, kemudian setelah ribut istrinya diusir. Kemudian Arthur pergi dari rumahnya ke rumah mertuanya sekitar jarak 100 meter dengan menggunakan mobil,” ujarnya.
“Kemudian masuk ke rumah mertua dan menghampiri mertua atau korban yang sedang berada di belakang rumah, dan langsung melakukan dugaan pembunuhan dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan dan sudah dia bawa dari rumah,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan dugaan sementara kejadian ini telah direncanakan Arthur. “Dugaan sementara sudah direncanakan dari tersangka itu. Dugaan sementara,” katanya.
Baca Juga:Festival Tampaling Digelar di Pangandaran, Tradisi Warga Cikalong yang Tetap DipertahankanPartai Politik di Pangandaran Otak Atik Bacaleg, Ada Bakal Calon yang Pindah
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. WNA yang telah menikah dengan perempuan asal Kota Banjar itu diancam hukuman 15-20 tahun penjara. (*)