BANJAR, RADARTASIK.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan bule asal Amerika di Kota Banjar digelar di Mako Polres Banjar, Jumat 20 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan dilakukan di Mako Polres Banjar karena urusan keamanan.
“Kenapa (rekonstruksi) di Makopolres, atas dasar pertimbangan keamanan,” ujar Iptu Usep Sudirman.
Baca Juga:500 Sepeda Motor Diangkut ke Polres Pangandaran, Polisi: Surat Suratnya Hanya Ada STNKMasih Ingat Bule Amerika yang Habisi Nyawa Mertua di Kota Banjar? Kasusnya Masuk Tahap Ini
Kata dia, psikologis tersangka bule asal Amerika berubah-ubah. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan polisi tak melakukan rekonstruksi di rumah korban yang merupakan mertuanya.
“Untuk keamanan keluarga korban maupun keamanan bagi tersangka juga, sehingga kita ambil keputusan di Mako Polres Banjar,” kata Iptu Usep Sudirman.
Dia menyebut, dalam rekonstruksi pembunuhan itu pun tidak diperankan langsung oleh bule asal Amerika itu. Tapi dengan pemeran pengganti.
Polisi pun membeberkan alasannya. “Kita juga gunakan pemeran pengganti untuk tersangka maupun korban. Dasar psikologis tersangka yang mudah berubah-ubah maka dikhawatirkan hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Meski demikian, kata dia, Arthur tetap hadir. Menyaksikan rekonstruksi pembunuhan itu. “Ketika peran pengganti (Arthur) tidak cocok akan diprotes. Bahkan posisi mobil tak sama saja dibenarkan, tersangka sangat detail,” kata dia.
34 Adegan dalam Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Bule Asal Amerika
Sementara itu, kata dia, dalam rekonstruksi itu terdapat 34 adegan dimana bule asal Amerika itu menghabisi nyawa mertuanya. Mulai dari tersangka ribut dengan istrinya, kemudian setelah ribut istrinya diusir.
“Kemudian Arthur pergi dari rumahnya ke rumah mertuanya sekitar jarak 100 meter dengan menggunakan mobil,” ujarnya.
Baca Juga:Gempa Garut Membuat Rumah Rusak di Pangandaran, Sepeda Motor Ikut Tertimpa TembokHarga Beras di Pasar Banjar Masih Tinggi Meski Mengalami Surplus, DKUKMP Lakukan Intervensi
Setelah itu, dia masuk ke rumah korban yang sedang di belakang rumahnya. Bule asal Amerika itu langsung melakukan dugaan pembunuhan dengan pisau.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. WNA yang telah menikah dengan perempuan asal Kota Banjar itu diancam hukuman 15-20 tahun penjara. (*)