CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pembatasan kampanye di lingkungan Pondok Pesantren yang diwacanakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didukung banyak pihak.
Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis yang mendukung pernyataan sikap dari Menteri Agama itu.
Diketahui beberapa waktu lalu, Yaqut berwacana menetapkan aturan pembatasan kampanye politik di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag.
Baca Juga:Salat Istisqa Jadi Pilihan Ikhtiar Bathiniah untuk Memohon Hujan kepada Allah SWTBelum Bayar Utang Rp 133,8 Miliar ke bjb, Pemkab Ciamis Lakukan Penjadwalan Ulang
Ketua MUI Kabupaten Ciami KH Saeful Ujun menyampaikan kampanye kegiatan Pemilu 2024 di pondok pesantren memang kurang tepat sehingga perlu diterapkan pembatasan.
Yang dilakukan seharusnya adalah pendidikan politik agar santri paham tentang demokrasi dan bisa memilih sesuai dengan hak pilihnya.
“Sepakat dengan Kemenag, adanya pembatasan kampanye di pondok pesantren. Karena pasnya (pesantren itu) melaksanakan pendidikan politik saja,” katanya kepada Radar, Rabu (18/10/2023).
Apalagi, kata dia, para santri yang mondok di pesantren belum semua memiliki hak pilih. Paling yang sudah memiliki hak pilih, antara lain hanya pengurus, jamaah pengajian, dan alumni saja.
Sehingga ia menilai kampanye ke pondok pesantren sebenarnya kurang tepat dan tidak sesuai dengan target pemilik hak suara.
“Kalau melaksanakan kampanye di pondok pesantren kurang tepat sasaran, kebanyakan usia SMP. Paling yang sudah memiliki hak pilih pengurus pondok pesantren, jemaah pengajian, dan alumninya,” tandas Saeful Ujun.
Namun, ia pun sudah mengetahui sekarang ini ada pondok pesantren di Kabupaten Ciamis yang sudah terang-terangan dan masih malu-malu dalam mendukung partai politik atau calon tertentu.
Baca Juga:Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Ciamis Harus Dinaikan Kalau Ingin MajuPMII Ciamis Sebut Wakil Rakyat Memang Tak Wajib Ngantor Setiap Hari
Oleh karenanya ia berharap pondok pesantren mestinya netral. “Karena kalau Ajengan ikut-ikutan politik, sok tiisan, seharusnya netral Ajengan,”katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Ciamis H Opin SAg MPdI menyebut bahwa sampai saat ini Kementerian Agama RI belum mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kampanye di lingkungan pondok pesantren.