TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Buntut Pilkades Sepatnunggal Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya, warga Sepatnunggal surati bupati Tasikmalaya dan ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Rombongan warga Sepatnunggal surati bupati Tasikmalaya untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari penyelenggara pilkades tingkat desa dan kecamatan. Pasalnya adanya kesalahan dan kekeliruan mengenai proses tahapan pendaftaran pemilih.
Dengan demikian, DPT yang dipakai dalam Pilkades Sepatnunggal tidak mempunyai dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ada proses tahapan yang tidak dilaksanakan oleh penyelenggara pilkades, sehingga dapat diduga DPT tersebut cacat prosedur.
Baca Juga:Kereen!!! Delapan Guru dan Kepsek SMP Negeri 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Terima Penghargaan dari PresidenAtlet NPCI Kabupaten Tasikmalaya Berlaga di Asian Paragames China, Targetkan Raih Empat Medali
Yusman, koordinator aksi pengiriman surat dalam keterangannya menyatakan bahwa rombongan warga Desa Sepatnunggal mengirimkan surat perihal pengaduan masyarakat kepada bupati Tasikmalaya dan ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami warga masyarakat sudah sangat kecewa dengan janji-janji camat Sodonghilir, yang mana dalam audiensi yang kami laksanakan bersama jajaran kecamatan, camat telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada terkait Pilkades Sepatnunggal,” ujarnya terkait warga Sepatnunggal surati bupati Tasikmalaya.
Camat pun berjanji akan memanggil para penyelenggara Pilkades Sepatnunggal dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Akan tetapi, sejak tanggal 29 September 2023 sampai saat ini, tidak ada realisasinya sama sekali. “Padahal seluruh warga masyarakat Desa Sepatnunggal tanpa terkecuali sangat menunggu langkah-langkah camat,” ucapnya.
Tokoh Karang Taruna Desa Sepatnunggal Asep Bahrum mengatakan, pihaknya mempertanyakan ada apa dengan camat Sodonghilir yang terlihat seakan terus membela dan membentengi penyelenggara pilkades di Desa Sepatnunggal.
“Padahal sudah jelas-jelas pihak penyelenggara Pilkades Sepatnunggal telah mengakui kesalahan dan kekeliruannya pada saat audiensi di kantor desa,” kata dia terkait warga Sepatnunggal surati bupati Tasikmalaya.
Lanjut dia, sebaiknya camat Sodonghilir jangan seolah-olah menutupi kesalahan-kesalahan dengan pernyataan yang membuat resah masyarakat.
M Kamil Idris, tokoh Pemuda Desa Sepatnnggal menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap camat Sodonghilir yang sangat cenderung mengabaikan aspirasi warganya serta diduga wanprestasi terhadap janji-janjinya yang diucapkan.
Baca Juga:Perselingkuhan ASN Pemkot Banjar, Ini Kata Psikolog: Komunikasi Jadi Kunci Hindari PerselingkuhanBabak Baru Skandal Oknum ASN Pemkot Banjar, Suami Bawa ke Jalur Hukum dan Segera Gugat Cerai Istrinya
“Salah satu tugas dan fungsinya selaku camat sudah jelas diatur dalam Perbup Tasikmalaya Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan. Dalam perbup tersebut salah satu fungsi camat adalah penyelenggaraan pembinaan, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap dia terkait warga Sepatnunggal surati bupati Tasikmalaya.