“KPU sudah membuat edaran nomor 766 itu dicantumkan bahwa tempat untuk pemasangan APS. Dilarang dipasang di tempat umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban,” ujarnya.
“Selain dasar SE ini, ada Perda yang mengatur K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan), sehingga dapat digunakan oleh Satpol PP sebagai dasar melakukan penertiban APS,” kata Rudi. (*)