BANJAR, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kota Banjar melayangkan surat edaran kepada para partai politik peserta Pemilu 2024. Surat tersebut berupa imbauan agar partai politik menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) atau baliho.
“Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Banjar dapat menertibkan alat peraga sosialisasi yang penempatannya melanggar dan memiliki konten kampanye. Pemberitahuan ini sifatnya segera, artinya harus segera dilakukan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar di ruang kerjanya, Rabu 18 Oktober 2023.
Rudi Ilham Ginanjar menjelaskan, ini sebagai upaya tindak lanjut maraknya baliho atau APS di Kota Banjar.
Baca Juga:Kabar Baik untuk Anggota Linmas dan RT di Pangandaran, Bupati Bilang Insentif Segera DibayarkanIni Dampak dari Pernikahan Dini, Mulai Mental Masih Labil Sampai Ekonomi
Terutama yang dirasa penempatannya melanggar peraturan daerah hingga memiliki konten kampanye. Seperti terdapat nomor urut calon hingga cara mencoblos.
“Surat edaran ini juga tindaklanjut dari edaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 489/PM.00.01/K.JB/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Koordinasi Penertiban APS,” katanya.
“Sehubungan dengan itu, Bawaslu Kota Banjar menyampaikan pemberitahuan kepada peserta Pemilu bersangkutan agar menurunkan APS bermuatan materi dan/atau narasi yang memenuhi unsur kampanye,” kata Rudi Ilham Ginanjar.
“Kami harap para peserta politik dapat menindaklanjutinya hingga ke setiap tim sukses agar dalam memasang APS sesuai dengan aturan dan tidak mengandung unsur kampanye,” tambah dia.
Bawaslu Kota Banjar Meminta Peserta Pemilu Menertibkan Mandiri
Tak hanya surat edaran untuk partai politik, pihaknya juga melakukan inventarisir APS di seluruh Kota Banjar. Pendataan tidak hanya di tingkat Bawaslu kota, tetapi tingkatan Panwascam.
“Sampai dengan tanggal 1 Oktober 2023, ada 1.457 APS yang melanggar perda dan bermuatan kampanye. Itu termasuk APS capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kota,” katanya.
Rudi menambahkan sedang melakukan komunikasi intens dalam upaya penertiban APS yang melanggar aturan. Baik melanggar perda maupun berkampanye di luar jadwal.