Peraturan ini memuat sejumlah pasal yang mengatur hal-hal apa saja yang harus dijalanlan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Namun secara umum etika atau kode etik ASN di lingkungan Kemendagri dimuat dalam Pasal 4 dan terbagi menjadi 5 bagian, antara lain:
a. Etika dalam bernegara
b. Etika dalam berorganisasi
c. Etika dalam bermasyarakat
d. Etika terhadap diri sendiri, dan
e. Etika sesama ASN
Khusus “Pasal 4 Huruf (d) tentang Etika Terhadap Diri Sendiri” dipertegas lagi melalui Pasal 8 yang terbagi dalam 7 huruf. Antara lain huruf:
a. Jujur dan bertanggungjawab
b. Meningkatkan kualitas kompetensi pribadi
c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
d. Memelihara kesejatan jasmani dan rohani
Baca Juga:Suami PNS di Kota Banjar Ini Tak Sudi Tempati Rumah Bekas MesumPixel 8 dan Pixel 8 Pro: Kekurangan dan Kelebihan Ponsel Keluaran Terbaru Google
e. Tidak mengkonsumsi, mengedarkan dan/atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
f. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, dan
g. Berpenampilan sederhana, rapi dan sopan.
Poin terkait etika terhadap diri sendiri pada Pasal 8 Permendagri ini menjadi penting seiring banyaknya muncul kasus pelanggaran kode etik ASN yang berkategori pelanggaran etika pribadi diakibatkan kurangnya kesadaran aparatur sipil negara bahwa setiap perlaku atau pun perbuatannya diawasi oleh negara melalui peraturan yang ditetapkan.
Menurut kesaksian warga sekitar, ASN berinisial VM ini berduaan dengan pria lain di rumahnya seminggu tiga kali dari pagi sampai sore.
Sementara suaminya tidak ada di rumah karena sedang menjalani pekerjaan di Jepang.
Alhasil, pekan lalu pasangan bukan muhrim itu digerebek warga dan diserahkan kepada kepolisian. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News