RADARTASIK.ID – Kode etik ASN secara umum telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang poin-poinnya adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
Baca Juga:Suami PNS di Kota Banjar Ini Tak Sudi Tempati Rumah Bekas MesumPixel 8 dan Pixel 8 Pro: Kekurangan dan Kelebihan Ponsel Keluaran Terbaru Google
9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN dan
12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin pegawai ASN.
Berdasarian undang-undang itu setiap instansi maupun organisasi profesi ASN diberi kewenangan menetapkan kode etik masing-masing yang didasarkan pada karakteristik masing-masing.
Pelanggaran kode etik ASN berkonsekuensi terhadap hukuman bagi pelanggarnya.
Adapun soal hukuman atau sanksi dari pelanggaran kode etik ASN itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Pemberian hukuman atau sanksi terhadap pelanggar kode etik ASN diberikan berdasarkan jenis dan tingkatan pelanggarannya. Namun secara umum sanksi itu terdiri dari tiga jenis. Antara lain:
1. Hukuman disiplin ringan
2. Hukuman disiplin sedang
3. Hukuman disiplin berat
Sebagai contoh Peraturan Menteri Dapam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kode Etik ASN di Lngkungan Kemendagri.