“Maka bagaimanapun itu sudah terjadi. Bagaimana pun itu (pengesahan raperda) hak para senator (wakil rakyat, red). Silakan yang terdampak regulasi ini dikawal dan manfaatkan dengan baik, hanya kami yang perjuangkan panjang, kami hargai dengan datang ke sini, hanya usulan tak terakomodir, kami tarik diri dari pengesahan perda ini,” paparnya dengan penuh kecewa.
Bode melanjutkan, kekhawatiran terkait tidak terakomodirnya klausul tentang kesenian modern adalah dampak pada pelaksanaan kegiatan kesenian di lapangan.
Para pegiat seni merasa khawatir seiring adanya beberapa kegiatan pertunjukkan yang gagal dilaksanakan.
Baca Juga:Peran Santri Harus Mampu Menghadapi Tantangan Globalisasi16 Perumahan Garden Group Belum Serahkan Aset PSU Akibat Proses Birokrasi yang Dianggap Rumit
“Pasal-pasal Undang-Undang Pemajuan Budaya itu ada mengatur, hanya tidak secara detail. kemudian hari ini 85 persen di Perda ini, bicara cagar budaya, bagaimana kesenian modern? Harusnya kesenian tradisional, kesenian modern diatur. Harus dibaca pelaku seni di kita bergerak di dua kutub berbeda dan perda harus payungi semuanya,” beber Bode.
Sementara itu, meski sempat diwarnai aksi walk out, rapat paripurna tetap berlanjut dengan penandatanganan keputusan DPRD dan keputusan bersama atas disahkannya aturan itu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Bagas Suryono menyampaikan, momentum ini menjadi hadiah hari ulang tahun daerah.
Adanya perda ini harkat dan martabat Masyarakat Kota Tasikmalaya terangkat.
“Kami harap semua cagar bisa tergali, kebetulan kami cek anggaran Disporabudpar bisa masukan unsur yang bisa mengatrol perlindungan cagar diantaranya pembentukan tim ahli cagar budaya. Maka kita support itu,” paparnya.
Disinggung soal walk out-nya DKKT, Bagas memberikan keterangan bahwa mereka mengusulkan seni kontemporer dan modern bisa diatur dalam regulasi ini.
Hanya saja, kata dia, perda tidak bisa diputuskan beberapa pihak saja tapi semuanya.
“Sementara perda ini dibahas dengan dinas terkait. Kalau kata dinasnya gak perlu dimasukan, maka tidak dimasukan. Tapi tidak mengurangi substansi dan esensi dari diaturnya regulasi ini,” jelas Politisi PAN itu. (Firgiawan)