“Sebab, nantinya biaya itu (akta notaris dan lainnya, red) dibebankan kepada pengembang juga,” jelasnya.
“Padahal (harusnya) cukup legalitas yang ada di kita serahkan sebanyak 40 persen aset PSU dan ketika di lapangan survei aset PSU yang sudah terbangun oleh pengembang, sehingga aman kan?,” sambungnya.
Imas mengakui dengan diserahkannya aset PSU kepada pemerintah, bagi pengembang itu akan menjadi lebih meringankan beban perawatan.
Baca Juga:Kantor DPRD Ciamis Kosong Melompong Saat Didatangi Para Santri, Front Persaudaraan Islam KecewaPenggemar Bakso di Kota Tasikmalaya Harus Tahu, Produksi Makanan Favoritnya Habiskan 3,7 Juta Kilogram Daging Sapi
Seperti jalan rusak, atau benteng rusak, nantinya bisa diperbaiki pemerintah jika asetnya telah diserahkan.
“Sedangkan ketika belum ada penyerahan aset PSU, seperti jalan rusak dan benteng roboh tetap yang menjadi tanggung jawab pengembang,” ujarnya.
Oleh karenanya, pihaknya pun berkomitmen dalam membangun perumahan sesuai dengan siteplan untuk mengejar penyerahan aset PSU.
Tetapi ada satu dua yang belum selesai pengerjaan Fasos atau Fasumnya, seperti di Perumahan Garden Jati Indah Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis yang masjidnya belum selesai.
“Kalau ada yang belum-belum aset PSU, kami akan dituntaskan terlebih dahulu. Agar supaya pengembang melakukan penyerahan aset PSU lebih cepat, sehingga tolong bantu kami permudah prosesnya,”katanya.
Selain itu, pengembang pun mengomentari program bantuan yakni SiBaru dari Kementerian PUPR untuk bisa melakukan pengaspalan.
Tetapi belum ada respon dari pemerintah pusat, padahal persyaratan sudah lengkap.
Baca Juga:Berapa Harga Baterai Motor Listrik Jika Rusak? Siapkan Uang SeginiBukan Cikarang atau Jakarta, Suhu Terpanas Selama Kemarau 2023 Ternyata Ada di 2 Wilayah Ini
“Keburu warga perumahan komplain ke kita karena jalannya belum diaspal, di sisi lain padahal sedang proses permohonan kepada pemerintah untuk pengaspalan. Akhirnya kalau belum diaspal bagaimana akan diserahkan? Padahal pengajuan sudah jauh-jauh hari,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRKPLH) Kabupaten Ciamis menyebut dari 150 perumahan yang ada di Kabupaten Ciamis, hanya 15 saja yang sudah melakukan penyerahan PSU.
Tahun ini pemerintah menargetkan 8 perumahan bisa melakukan hal itu. Tujuh diantaranya tinggal melengkapi administrasi dan satu sudah final, yakni Perumahan Bumi Sakinah Sukamantri.