TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perampingan dinas tengah digodok serius oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Usulan racangan peraturan daerah perampingan dinas ini bahkan telah disampaikan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah pekan kemarin kepada DPRD.
Aturan itu ditargetkan bisa rampung di penghujung tahun 2023, sehingga awal tahun 2024 Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah bisa menggabungkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggap serumpun dalam satu naungan.
Baca Juga:2 Pemuda Terlibat Pertarungan Jalanan Usai Mabuk Bareng di Sekitar Taman Kota TasikmalayaSsst! 2 Kode Alam Ini Katanya Bisa Jadi Penanda Musim Hujan Segera Tiba
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat mengatakan perampingan dinas nantinya akan berkonsekuensi pada hilangnya beberapa kursi jabatan.
Terutama jabatan yang biasa diisi oleh kelas pegawai eselon II. Sehingga dengan demikian kebutuhan pegawai terutama pada level jabatan tertentu perlu dikaji lebih dulu.
“Memang kalau kita lihat sekarang banyak (jabatan) yang kosong, kemungkinan nanti juga kan ada yang nyusul pensiun lagi. Jadi nanti hitung dulu, ketersediaan ASN kemudian instansi mana yang menyusut supaya tidak ada jabatan yang nganggur,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (15/10/2023).
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim MSi menyoroti dampak penggabungan OPD itu terhadap kebutuhan anggaran yang kemungkinan akan menjadi lebih hemat.
Ia menyebut aturan soal penataan OPD itu harus sudah rampung akhir tahun ini agar tahun 2024 penataan OPD sudah bisa berjalan.
“Memang targetnya itu secepatnya, kita lihat apakah terkejar atau tidak. Tinggal kita timbang bersama seperti apa, karena kajian dari Pemkot sudah memunculkan beberapa alternatif penggabungan urusan kerja,” kata Muslim.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisa awal, 3 instansi yang urusan pekerjaannya serumpun bisa dilebur menjadi satu.
Baca Juga:Lahan Pertanian di Kabupaten Ciamis Dibiarkan Gagal Panen Karena Sulit Mendapat Pasokan AirWakil Bupati Ciamis Yana D Putra Imbau GP Ansor Bantu Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu 2024
Dalam hal ini ia melihat ada bebreapa OPD yang bisa digabungkan dan menciptakan penghematan anggaran hingga Rp 9 miliar.
“Contohnya, DPPKBP3A digabung ke Dinsos misalnya. Kemudian Dinas KUMKMIndag menampung Dinas Tenaga Kerja misalnya. Arsip diikutkan ke Setda, Kemudian Perpustakaan Daerah bisa di bawah Disdik. Segitu saja, itu bisa hemat Rp 9 miliar beban APBD, rasanya cukup efisien,” analisisnya mencontohkan.