BANJAR, RADARTASIK.ID – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kota Banjar kembali membuka program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program tersebuitu upaya menekan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama di Samsat Kota Banjar akan dimulai 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember.
Baca Juga:Rencana Ambil Alih Pengelolaan Pantai Madasari Pangandaran Alot17 Lokasi Kebakaran Lahan di Kota Banjar, Kebanyakan Selama Kemarau
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga tunggakan tahun ke 5.
“Pemutihan pajak kendaraan ini terdapat pembebasan bea balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon pajak,” ujar Kepala P3D wilayah Kota Banjar Benny Suranata, Minggu 15 Oktober 2023.
Benny menuturkan, salah satu tujuan program ini untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Juga menekan pertumbuhan KTMDU.
“Di Kota Banjar sendiri, jumlah potensi kendaraan bermotor sampai September 2023 sebanyak 67.874 kendaraan. Di antaranya 8.721 roda empat dan 59.153 kendaraan roda dua. Sementara jumlah KTMDU 22,46 persen dari jumlah potensi kendaraan bermotor,” kata Benny.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jawa Barat
Sementara itu dilansir dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Kemudian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke 5 kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan lebih dari 4 tahun. (*)