JAKARTA, RADARTASIK.ID – Jumlah titik panas atau hotspot selama musim kemarau 2023 di Indonesia melonjak tajam.
Badan meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG mencatat sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2023 ini ada sekitar 7352 titik panas di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah ini melesat tajam dibanding periode yang sama tahun 2022 yang hanya mencapai 1139 titik panas atau hotspot.
Baca Juga:Perselingkuhan ASN Langgar Kode Etik, Ini Analisis, Dampak, dan Hukuman yang Bakal Diterima Pelaku Menurut KASNHasil Pertandingan Denmark Vs Kazakhstan Berakhir 3-1, Italia Menang Telak atas Malta
Peningkatan titik panas ini berimplikasi pada potensi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang selama periode Januari hingga September 2023 telah mencapai 642.099 hektar lahan.
Itjen KLHK Laksmi Wijayanti menyebutkan provinsi yang paling rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan lainnya.
“Itu wilayah-wilayah yang paling rawan dibanding provinsi lainnya,” kata Laksmi dalam sebuah wawancara daring bersama salah satu stasiun televisi, Sabtu (14/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa sepanjang kemarau ini kebakaran hutan dan lahan juga bukan hanya disebabkan oleh iklim. Tapi adanya campur tangan manusia yang melakukan aksi pembakaran baik disengaja maupum tidak.
Bagi perusahaan-perusahaan yang membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran hutan, KLHK, kata dia, telah mengirim surat teguran atau pun peringatan kepada perusahaan tersebut agar tidak melakukannya di musim kemarau karena rawan meluas ke luar area yang mereka kelola.
Seperti contoh pembakaran hutan untuk membuka area pertanian sawit yang biasanya membuat kebakaran hebat.
Kondisi kemarau kering seperti sekarang akan membuat api lebih cepat menyebar dan sulit dipadamkan karena minimnya sumber air dan lokasi kebakaran yang jauh.
Baca Juga:Harga New Wuling Almaz RS Pro Hybrid Ternyata Cuma SeginiLowongan Kerja ke Jepang Masih Terbuka Lebar, Siapkan Skill untuk Kerja di Sana dan Siapkan Syarat-Syaratnya!
“Kita sudah lakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap perusahaan (yang melakukan pembakaran hutan) termasuk penyegelan. Saat ini tercatat sudah ada 35 penyegelan yang tercatat di Kalimantan Barat,” tandasnya.(*)