JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kasus perselingkuhan ASN semakin marak di Indonesia, melibatkan berbagai tingkatan jabatan, termasuk yang memiliki peran strategis. Terbaru, kasus skandal ASN di Kota Banjar, Jawa Barat.
Dalam siaran pers tanggal 30 Agustus lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat bahwa jumlah perselingkuhan ASN dari tahun 2020 hingga 2023 telah mencapai 172 kasus, berdasarkan laporan yang mereka terima.
Jumlah ini merupakan bagian dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke KASN, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga:Hasil Pertandingan Denmark Vs Kazakhstan Berakhir 3-1, Italia Menang Telak atas MaltaHarga New Wuling Almaz RS Pro Hybrid Ternyata Cuma Segini
Menurut Ketua KASN, Agus Pramusinto, jumlah ini belum mencakup kasus serupa yang ditangani oleh unit pengawas di masing-masing instansi, sehingga jumlah sebenarnya mungkin lebih besar.
Agus menekankan bahwa perselingkuhan di kalangan ASN merupakan pelanggaran kode etik dan akan dikenai sanksi.
Namun, dalam sebuah webinar berjudul “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang,” Agus juga menyoroti penanganan kasus perselingkuhan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai cenderung lambat. Faktor penyebabnya ada beberapa hal.
“Antara lain benturan kepentingan diantara para pihak berkepentingan dan pandangan bahwa perselingkuhan adalah masalah pribadi,” jelasnya.
Perselingkuhan ASN Menurut Psikiater
Dalam konteks perselingkuhan, seorang psikiater, dr. Yanti Yuliani dari RS Prof Soerojo, Magelang, menjelaskan bahwa ada tiga tahap yang dialami oleh orang yang berselingkuh.
Menurutnya, pemulihan dari perselingkuhan bisa sangat sulit dan memiliki dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik pelaku.