Aturan Baru Tentang Pajak Bisa Bikin PAD Merosot, Opsen PKB dan BBNKB Akan Jadi Alternatif

aturan tentang pajak daerah
Rapat paripurna Raperda PDRD di gedung dewan. foto: Ayu Sabrina B/radartasik.id
0 Komentar

“Opsen PKB dan BBNKB ini merupakan pungutan tambahan yang dibebankan bersama pungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama yang jadi hak Pemerintah Kota/Kabupaten yang sebelumnya dikenal dengan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi. Penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB diproyeksikan akan menambah penerimaan pendapatan untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya,” lengkapnya.

“Ini akan diberlakukannya baru nanti di awal tahun 2024,” kata Tjahja melengkapi.

Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah yang turut hadir juga menyampaikan pandangannya tentang Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai potensi besar menambah PAD. Menurutnya Opsen PKB adalah potensi pendapatan asli daerah dan retribusi daerah yang sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan.

Baca Juga:158 Pegawai Pemkab Ciamis Terkena Rotasi JabatanGagal Ikut Liga 3, Supporter Persikotas Kecewa

“Terdapat penambah potensi pendapatan dari Opsen PKB dan BBNKB. Setelah Raperda ini disetujui, maka selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh 3 instansi yakni Kemendagri, Kemenkeu dan Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya. (Ayu Sabrina B)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar