PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Money politic masih menjadi pekerjaan rumah pada Pemilu 2024. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan.
Iwan Yudiawan mengatakan, pada Pilkada 2020 sempat ada kasus money politic di Kabupaten Pangandaran, Kasusnya inkrah di pengadilan.
“Ada putusan pengadilan, dan ini menjadi bahan evaluasi. Ya mudah-mudahan menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua,” katanya kepada wartawan Kamis 12 Oktober 2023.
Baca Juga:Pantai Madasari Pangandaran Bakal Dijadikan Objek Wisata Premium, Butuh Hal Ini untuk MewujudkannyaSoal Dugaan Pembalakan Liar di Kota Banjar, Begini Jawaban Kepala Desa Batulawang
Kata dia, kasus itu pun harus menjadi evaluasi bersama. Harus bahu membahu mencegah politik uang.
“Kami memberi pemahaman terkait politik uang ini yang tertera pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” ucapnya.
Bawaslu Menjelaskan Soal Money Politic
Menurutnya, yang perlu dipahami adalah politik uang tidak hanya berbentuk uang.
“Tapi memberikan materi lainnya dengan mengajak atau menggiring untuk memilih seseorang, masuk kategori dugaan politik uang,” jelasnya.
Kata Iwan, tidak ada batas minimal uang yang masuk kategori politik uang.
“Tidak ada batas minimal, walaupun Rp 1.000, tapi ada ajakan, itu masuk money politic,” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, calon menjanjikan pembangunan atau apa juga bisa diduga politik uang.
Baca Juga:Kebakaran di TPAS Purbahayu Pangandaran Tak Kunjung Padam, Sudah Hampir 1 MingguFestival Tunas Bahasa Ibu Digelar di Kota Banjar, 21 Sekolah Dasar Berpartisipasi
Lalu dalam pertemuan terbatas, kata Iwan, jika ada istilah uang transport tidak boleh berbentuk uang. “Tidak ada yang berbentuk uang,” jelasnya. (*)