CIAMIS, RADARTASIK.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, secara resmi menyerahkan 405 sertifikat tanah sebagai bagian dari program Reforma Agraria di Kabupaten Ciamis, Kamis, 12 Oktober 2023.
Sertifikat tersebut berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Penyerahan sertifikat ini menjadi momentum penting dalam upaya mengakselerasi Reforma Agraria di Indonesia.
Baca Juga:Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Beri Bantuan kepada Warga Membutuhkan di 10 KecamatanMantap! Kabupaten Ciamis Surplus 85.836,20 Ton Beras di Tengah Kemarau Panjang Akibat El Nino
Menteri Hadi turun langsung dalam proses penyerahan sertifikat kepada puluhan penerima di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Program Reforma Agraria menjadi salah satu upaya penting pemerintah untuk mengatasi masalah penguasaan tanah dan pemilikannya.
Untuk mendukung langkah ini, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria pada tanggal 3 Oktober 2023.
Perpres ini diharapkan akan menjadi landasan kuat dalam akselerasi pemenuhan target Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
Dalam kesempatan itu, Menteri Hadi Tjahjanto menyampaikan pesan penting kepada penerima sertifikat.
Yaitu mengingatkan mereka agar menjaga sertifikat tanah itu dengan baik. Selain itu, ia menekankan pentingnya memanfaatkan tanah yang mereka miliki dan mencegah risiko perampasan tanah oleh kelompok yang tidak sah.
Menteri ATR/BPN juga menyoroti bahwa redistribusi tanah bukan akhir dari proses ini. Langkah berikutnya adalah memberdayakan masyarakat dalam mengelola tanah mereka dengan cara yang optimal, melalui berbagai model seperti kemitraan, pertanian korporatif, atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga:Khawatir Kabur, Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPKCheka Senyum Tipis Saat Pj Gubernur Jabar Nilai Kinerjanya
Selain itu, kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Petani Pasundan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, berperan penting dalam kesuksesan pelaksanaan Reforma Agraria.
Hadi menekankan pentingnya kerja sama antar-lembaga dalam mencapai tujuan bersama.