TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setelah 2 tahun terakhir mendapat predikat sebagai Kota Informatif dari Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi di Pemkot Tasikmalaya kembali dievaluasi.
Tim keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Jawa Barat datang ke Kota Tasikmalaya untuk monitoring dan evaluasi terkait keterbukaan informasi publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tasikmalaya, yakni Sekretariat Dinas Kominfo.
Ketua Tim Dr Anne Friday MSi menjelaskan kunjungannya kali ini, untuk visitasi, verifikasi sejumlah indikator yang menjadi penilaian keterbukaan informasi.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bagikan 405 Sertifikat Tanah Program Reforma Agraria di Kabupaten CiamisDinas Sosial Kota Tasikmalaya Beri Bantuan kepada Warga Membutuhkan di 10 Kecamatan
“Ini memasuki tahapan akhir penilaian tahun ini, dimana kita menilai dari sisi konsep, implementasi, inovasi dan strategi berkenaan layanan informasi publik,” katanya disela monev, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya berdasarkan data, Pemkot Tasikmalaya relatif sudah baik dalam keterbukaan informasi. Ha itu dibuktikan selama 2 tahun terakhir kota ini menyandang kategori Informatif.
“Semoga tahun ini dipertahankan bahkan skorsnya bisa lebih baik. Kita akan cek prosedur layanan informasi, pengumuman terhadap publik juga pelayanan permohonan informasi terhadap pemerintah, itu yang harus diperhatikan,” papar Anne.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya Hanafi menuturkan sebagaimana tugas PPID baik utama mau pun pembantu, berkewajiban memberikan pelayanan dalam kebutuhan informasi yang dibutuhkan publik.
“Kami bertugas memberikan informasi seluas-luasnya termasuk bekerjasama dengan media massa dalam menyebarluaskan informasi program pembangunan mau pun program lainnya bagi khalayak,” jelas dia.
Sebab, kata Hanafi, sebaik apapun program yang digulirkan pemerintah tidak akan berarti ketika publik sebagai pihak yang mendapatkan pelayanan dari program yang dijalankan tidak mengetahuinya.
“Kemudian itu harus disalurkan dan disebarluaskan secara baik. Termasuk, kita juga terus mengakomodir permohonan informasi-informasi yang diminta publik melalui PPID,” ungkap mantan Kepala DPMPTSP itu.
Baca Juga:Mantap! Kabupaten Ciamis Surplus 85.836,20 Ton Beras di Tengah Kemarau Panjang Akibat El NinoKhawatir Kabur, Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK
Hanafi menambahkan, penghargaan bukan tujuan utama instansinya dalam memberikan pelayanan informasi. Pihaknya berkewajiban untuk memenuhi hak masyarakat akan kebutuhan informasi dari pemerintah.