CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Ciamis kian pesat.
Sayangnya sampai saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset berupa prasarana, sarana dan utilitas atau PSU-nya kepada pemerintah daerah.
Menurut Ana Suhandana, Pejabat Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, dari 150 perumahan yang ada, hanya 15 pengembang perumahan yang telah tuntas melakukan penyerahan PSU.
Tahun ini pemerintah menargetkan 8 perumahan bisa melakukan hal itu.
Baca Juga:Hati-Hati! Jalur Pintu Masuk Ciamis Macet karena Sedang Ada Proyek Gorong-GorongMengungkap Sifat dan Karakter Zodiak Aries Serta Ramalan Bintangnya Hari Ini
“Tahun ini kita sudah memproses tujuh perumahan untuk kelengkapan administrasi dan ada satu sudah final penyerahan aset PSU yakni Perumahan Bumi Sakinah Sukamantri. Mudah-mudahan target tahun ini terpenuhi 8 perumahan yang menyerahkan aset PSU,” katanya kepada Radar, Jumat (13/10/2023).
Sebelumnya, kata dia, ada 15 perumahan yang diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, dan ditargetkan mencapai 23 perumahan di akhir tahun ini.
Namun, pengambilalihan aset PSU di perumahan mengalami berbagai kendala.
Seperti kesulitan mendeteksi pengembang, kebangkrutan, kematian, dan sebagainya.
“Biasanya kebanyakan perumahan yang sudah lama,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ada regulasi yang memungkinkan Dinas untuk mengklaim aset PSU jika pengembang mengalami kebangkrutan atau meninggal.
Yakni harus ada usulan dari masyarakat atau warga perumahan itu sendiri kepada pemerintah daerah.
“Kalau belum diserahkan, PSU masih tanggung jawab pengembang. Ketika masyarakat meminta perbaikan PSU, otomatis tidak bisa,”katanya.
“Sebaliknya ketika sudah diserahkan PSU ke Pemerintah Daerah kalau ada anggaran peningkatan atau perbaikan apapun bisa diusulkan. Misalnya perbaikan jalan, drainase, dan lainnya,” sambungnya.
Penyerahan aset PSU, kata dia, adalah tanggung jawab pengembang sebagaimana Perda nomor 10 tahun 2018, yang mengharuskan mereka menyediakan 2 persen dari luas lahan untuk tempat pemakaman umum, jalan, drainase, IPAL, taman, ruang terbuka hijau, persampahan, PJU, dan fasilitas umum lainnya.