TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perampingan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya terus digarap.
Terbaru, Pemkot Tasikmalaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan sejak awal tahun lalu Pemkot sudah mengkaji wacana perampingan dinas.
Baca Juga:Cheka: Pemkot Tasikmalaya Akan Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)Penurunan Penumpang Pesawat di Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Dinilai Wajar untuk Tahap Awal
Setidaknya ada empat permasalahan yang mendasari dan memerlukan penyelesaian melalui penataan ulang kelembagaan perangkat daerah.
“(Pertama) terbatasnya sumber daya manusia, pencapaian target kinerja perangkat daerah yang diarahkan pada pencapaian kinerja tematik dan general, terbatasnya anggaran selama melaksanakan urusan pemerintah daerah dan rasio belanja pegawai, diarahkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai amanat undang-undang,” paparnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (11/10/2023).
Pemkot, kata Cheka, mempersilakan para wakil rakyat membahas usulan regulasi tersebut. Hanya, ia menekankan koridor perampingan birokrasi harus tetap diperhatikan.
Yakni proses merger atau penggabungan instansi atau OPD harus berada dalam satu rumpun. Kemudian urusan pemerintahan yang digabung dalam satu dinas tidak boleh lebih dari tiga.
“Jadi, untuk jumlah berapa yang digabung atau dikembangkan, jumlahnya bisa berkembang. Kami serahkan ke DPRD. Silakan saja hanya dua norma itu diperhatikan,” sambung Cheka.
Menurutnya, dari pembahasan regulasi tersebut nantinya juga akan terlihat efektivitas instansi yang ada di daerah.
Termasuk, sejauhmana efektifitas dan efisiensi anggaran akan berkorelasi dengan perampingan yang dilakukan.
Baca Juga:Bawaslu Ciamis Minta Pemerintah Daerah Bentuk Tim Internal untuk Awasi Netralitas ASN di PemiluTumpukan Sampah Menjejali Sungai-Sungai di Kota Tasikmalaya
“Nanti outputnya akan berkorelasi dengan anggaran yang kita miliki, supaya layanan publik bisa lebih dioptimalkan lagi ketika SDM kita dioptimalkan peran dan fungsinya lewat penataan kelembagaan,” analisisnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat menilai berdasarkan hitungan kasar dimerjernya beberapa dinas untuk mengatrol efektivitas pelayanan.
Selain itu bisa dikalkulasikan, ketika ada 3 instansi yang dimerger saja anggaran bisa diefisien sebesar Rp 5 miliaran.