JAKARTA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Penjemputan paksa itu dilakukan pada Kamis, 12 Oktober 2023. KPK berdalih penjemputan paksa itu karena adanya kekhawatiran mantan Menteri Pertanian itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Selain itu adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” kata Ali seperti dikutip dari Disway (grup radartasik).
Baca Juga:Cheka Senyum Tipis Saat Pj Gubernur Jabar Nilai KinerjanyaPegadaian Bagi-Bagi Hadiah dalam Kegiatan Pesta Rakyat Pegadaian di Seluruh Indonesia
Ia juga menyebut jika penangkapan Syahrul telah melewati berbagai prosedur sebelumnya. Mulai dari pemanggilan yang kemudian tak dihadiri yang bersangkutan.
“Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan,” sambung Ali.
Syahrul, lanjutnya, sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK pun menunggu kehadir pria asal Sulsel itu namun tak kunjung datang sampai akhirnya dilakukan analisis dan muncul kekhawatiran melarikan diri.
“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam (malam Kamis, red) yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” pungkasnya. (red)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News