BANJAR, RADSIK – Laporan dugaan pembalakan liar di kawasan Puncak Pager Batu Desa Batulawang Kecamatan Pataruman diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Rabu 11 Oktober 2023. Polisi pun telah terjun ke TKP.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Usep Sudirman mengaku telah menerima laporan tersebut. “Dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal,” singkatnya, Rabu 11 Oktober 2023.
Terpisah, perwakilan warga Desa Batulawang Yadie Nurhadie menjelaskan telah membuat laporan pengaduan ke kepolisian perihal dugaan pembalakan liar.
Baca Juga:Kodim 0625/Pangandaran Siap Bantu Pasokan Air Bersih bagi Warga Terdampak KekeringanAsap dari Kebakaran TPAS Purbahayu Merambah ke Pemukiman Warga
“Laporan pengaduan dan pihak polisi langsung ke TKP gelar perkara di Puncak Pager Batu. Sementara itu sudah diterima laporan pengaduan. (Polisi) diantar oleh rekan kami Devi dan juga mantan ketua BPD Sukamukti,” ujar Yadie.
Dugaan Pembalakan Liar Terjadi di Titisara
Yadie mengatakan, laporan terkait dugaan pembalakan liar sekitar 500 pohon jenis Albasiah, Akasiah, Mahoni dan Jati di lahan tanah adat desa (titisara) seluas 3 hektare.
Menurutnya penebangan pohon tanpa melalui prosedur yang benar. “Tidak jelas prosedur dan pemanfaatan hasil kayunya,” kata Yadie.
Soal hasil penebangan kayu, kata Yadie, jika dirupiahlan sekitar Rp 20 juta. “Kita juga menyoal hasil penjualan kayu itu digunakan untuk apa, apakah penggunaannya sudah melalui mekanisme yang benar? Seperti melalui tahapan musyawarah desa (musdes),” kata dia.
Sebelumnya, Ketua BPD Batulawang Paryono membenarkan penebangan pohon di lahan titisara. Namun hasil penjualan pohon digunakan untuk pengembangan wisata di Batulawang. (*)