Kemudian juga, lanjut ia, dari BAC pun telah menyampaikan bukti tambahan kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya yakni dokumen Keputusan Bupati Nomor:147/Kep.87-Dinsos PMD P3A /2020.
Itu tentang penetapan desa penerima bantuan keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto pada 5 Maret 2020.
“BAC pun telah memberikan dokumen tambahan seperti keputusan Bupati Tasikmalaya yang mendapatkan bankeu desa untuk Kejari Kabupaten Tasikmalaya agar bisa cepat memprosesnya. Karena di situ lengkap lokasi, nilai yang diterima dan siapa orangnya,” ujarnya.
Baca Juga:Ratusan PNS Kabupaten Tasikmalaya Naik Pangkat, Bentuk Syukur dengan Melepaskan Ratusan Ekor BurungKemarau Panjang, Belasan Ribu Warga Kabupaten Tasikmalaya Kekurangan Air Bersih
Kemudian, lanjut dia, tambahan lain juga sedang BAC kumpulkan untuk diserahkan kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, kini dari beberapa desa yang mendapatkan sudah bersuara yang katanya ditransfer ke rekening desa, tetapi tidak ada. “Kita terus mengumpulkan bukti dan informasi Bankeu Desa 2021,” katanya.