Ia juga menyebut awalnya ada komplain terkait isu lembaga pelatihan kerja yang masuk ke desa karena digosipkan ada dugaan unsur penipuannya, namun tidak dilanjutkan.
Lalu pihak lembaga pelatihan kerja dipanggil untuk menjelaskan adanya dugaan penipuan dan dugaan pungli tersebut.
“Pemanggilan pihak lembaga, karena saya tidak ingin masyarakat dirugikan ketika ada kegiatan. Ketika ada pungli tadinya mau menuntut kepada koordinator lapangan pihak lembaga pelatihan kerja ini,” jelasnya.
Baca Juga:Pembangunan Gedung Dakwah Rajadesa di Ciamis Butuh Rp 3,5 Miliar, Darimana Duitnya? Ini Kata PanitiaRefleksi 1 Tahun Kepemimpinan Pj Wali Kota Tasikmalaya Menurut KAHMI: Belum Bisa Adaptasi
Ternyata setelah dijelaskan, ia menilai pungutan Rp 55.000 itu rasional. Lalu ia pun memonitor dan bertanya kepada masyarakat dan kepala dusun ada masalah atau tidak? Ternyata tidak ada.
“Kita sudah beres ternyata clear (tidak ada unsur penipuan dan Pungli, saya pun memberikan lampu hijau kembali untuk dilanjutkan sosialisasinya,” terang Ujang Tolib.
Ia pun menjelaskan soal ada uang pungutan sebesar Rp 55.000. Itu, hanya untuk membuka rekening saja.
Nantinya Rp 40.000 dari saldo itu dapat diambil beberapa Minggu dan sisanya buat saldo.
“Sehingga tidak ada unsur pungli dan tidak pemaksaan kalau tidak mau silahkan,” katanya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News