Juru Bicara BAC Nandang Suherman mengatakan, awalnya apabila belum pergerakan dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya akan mengadukan ke Komisi Kejaksaan.
Namun, kata dia, informasinya kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait Bankeu 2021.
“Sementara menahan dulu melaporkan ke Komisi Kejaksaan, karena dapat informasi Kajari Kabupaten Tasikmalaya segera mengeluarkan Sprindik,” katanya kepada Radar, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga:Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Aisyiyah Kecamatan Leuwisari Dilantik, Harus Menyatu dengan MasyarakatGenerasi Muda Ditanamkan Rasa Peduli Sesama, Pemuda Desa Purwasari Kabupaten Tasikmalaya Gelar Peringatan Hari Besar Islam
Kemudian juga, lanjut ia, dari BAC pun telah menyampaikan bukti tambahan kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya yakni dokumen Keputusan Bupati Nomor:147/Kep.87-Dinsos PMD P3A /2020.
Itu tentang penetapan desa penerima bantuan keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto pada 5 Maret 2020.
“BAC pun telah memberikan dokumen tambahan seperti keputusan Bupati Tasikmalaya yang mendapatkan bankeu desa untuk Kejari Kabupaten Tasikmalaya agar bisa cepat memprosesnya. Karena di situ lengkap lokasi, nilai yang diterima dan siapa orangnya,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, tambahan lain juga sedang BAC kumpulkan untuk diserahkan kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, kini dari beberapa desa yang mendapatkan sudah bersuara yang katanya ditransfer ke rekening desa, tetapi tidak ada. “Kita terus mengumpulkan bukti dan informasi Bankeu Desa 2021,” katanya.