TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Fraksi PAN soroti Bankeu 2021, minta Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya segera menuntaskan persoalan tersebut.
Fraksi PAN soroti Bankeu 2021 yang sedang ditangani kejaksaan. Partai pemilik lima kursi ini meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menuntaskan persoalan tersebut dengan keputusan hukum.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Dzulfikri mengatakan, pihaknya meminta kepada kejaksaan untuk mempercepat proses penyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bankeu 2021 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Aisyiyah Kecamatan Leuwisari Dilantik, Harus Menyatu dengan MasyarakatGenerasi Muda Ditanamkan Rasa Peduli Sesama, Pemuda Desa Purwasari Kabupaten Tasikmalaya Gelar Peringatan Hari Besar Islam
Menurut dia, dengan cepatnnya penuntasan kasus tersebut akan menjadi jelas, termasuk bisa lebih cepat dalam mengambil tindakan hukum dalam kasus tersebut.
“Kalau memang hasilnya dalam kasus tersebut ada yang bersalah atau menyalahgunakan wewenang bisa ditindak sesuai aturan hukum. Supaya ke depannya menjadi efek jera dan tidak lagi terjadi hal serupa atau yang merugikan negara,” ucapnya terkait Fraksi PAN soroti Bankeu 2021.
Menurut dia, dengan penegakan hukum ini akan berdampak terhadap terciptanya pemerintahan yang baik, sehat. Sehingga berdampak terhadap kemajuan daerah tanpa embel-embel maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam menangani persoalan Bankeu 2021. Bahkan, dalam waktu dekat kejaksaan akan segera memanggil pihak-pihak terkait.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dedi Franky SH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hardian Suharyono SH menyampaikan Kajari Kabupaten Tasikmalaya sudah mengeluarkan sprindik soal Bankeu TA 2021. Dengan menunjuk seksi tindak pidana khusus yang menanganinya.
“Untuk itu, kita segera melakukan pemanggilan pihak terkait untuk mengumpulkan alat-alat bukti,” ujarnya.
Mengingat, sambung ia, banyaknya daftar penerima desa Bankeu TA 2021, Kejari Kabupaten Tasikmalaya butuh waktu dalam mengumpulkan alat-alat bukti dan dokumen lainnya. Tentunya itu, sebagai tambahan untuk pembuktian adanya dugaan tindak korupsi atau tidak,” ucapnya.
Baca Juga:Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lemah, Tahun 2025 Persentase Pajak Dibalik: Daerah 70 Persen, Provinsi 30 PersenPrediksi Lens vs Lille di Liga Prancis: Pertahankan Kemenangan Beruntun
“Karena desa yang penerima Bankeu TA 2021 ratusan jumlahnya, sehingga butuh waktu dalam mengungkap apakah ada dugaan tindak korupsi atau tidak,” katanya.