Ketua Penyelenggara Ustaz Dadang Sirojudin menyampaikan berdirinya pondok pesantren Pondok Pesantren Tahfiz Al Qur’an Al Farizi semoga bisa membina, melatih, mengajarkan para santri.
Yakni memiliki karakter kesalehan yang hakiki. “Dengan begitu membantu pemerintah dalam mencetak generasi yang saleh-salehah,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis mencatat kasus kekerasan anak dan perempuan sampai September 2023 sebanyak 23 kasus.
Dari jumlah 23 kasus itu, 21 diantaranya adalah kekerasan terhadap anak.
Baca Juga:Warganya Heran Prakerja Ada Pungutan, Kades Pamokolan Ciamis Beri Penjelasan Seperti IniPembangunan Gedung Dakwah Rajadesa di Ciamis Butuh Rp 3,5 Miliar, Darimana Duitnya? Ini Kata Panitia
“Dengan kekerasan fisik ada dua kasus, kekerasan seksual ada 18 kasus, dan penelantaran ada satu kasus,” ujar Drs H Mokhamad Syaiful Bakhri MSi, fungsional swadaya masyarakat ahli muda bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak DPPKBP3A Kabupaten Ciamis. (Fakhtur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News