Heng Kiah Chun, ahli strategi kampanye Greenpeace Asia Tenggara, mengatakan bahwa undang-undang ini dapat memberikan dasar hukum bagi negara-negara untuk memastikan perusahaan mereka beroperasi secara bertanggung jawab.
Dia juga menambahkan bahwa undang-undang versi Malaysia yang diusulkan oleh kelompok tersebut hanya akan fokus pada perusahaan-perusahaan milik Malaysia di Indonesia. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News