“Pajak reklame yang berkaitan dengan hajat politik juga bisa. Pada prinsipnya tidak ada kenaikan di perubahan peraturan ini. Jenis pajak itu perhitungannya ada dua, dipungut berdasarkan penetapan Walikota. Selanjutnya pajak reklame kita dasarkan tarifnya, ruas jalan, hari besar,” terangnya.
“Yang kedua dipungut berdasarkan perhitungan sendiri wajib pajak, seperti bekerjasama dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Tahun lalu targetnya 4,6 miliar, tahun ini turun sebanyak 600 juta, semoga di tahun depan semakin potensial,” pungkasnya. (mg3)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News