Siap Disahkan di Paripurna, Hotel dan Restoran di Kota Tasikmalaya Jadi Salah Satu Penyumbang Terbesar Pendapatan Asli Daerah

Hotel dan Restoran di Kota Tasikmalaya
Public hearing raperda PDRD. foto: Ayu Sabrina B / radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Hotel dan Restoran di Kota Tasikmalaya menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar.

Hal itu terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah sampai pada fase dengar pendapat, di Gedung DPRD, Kamis, 5 Oktober 2023.

Rencananya, setelah melakukan simulasi dan public hearing ini, Raperda siap untuk disahkan pada sidang paripurna tanggal 16 Oktober mendatang.

Baca Juga:‘Bau Amis’ Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II Kota Tasikmalaya Tercium, Begini Kata Pengamat Beyond Anti CorruptionUsai Digeser, Para Pejabat Eselon II Kota Tasikmalaya Dapat Pesan Begini dari Pj Wali Kota

Dalam kesempatan itu disebutkan bahwa penyumbang terbesar pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun sebelumnya adalah RSUD dengan besaran Rp 159 miliar.

Adapun Penerangan Jalan Umum (PJU) juga menyumbang Rp 45 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya.

Selain itu, Restoran dan Hotel sudah menyuntikkan 33 miliar untuk PAD Kota Tasikmalaya.

Pansus juga berharap, angka ini akan bertambah seiring aktifnya pelayanan penerbangan di Bandara Wiriadinata dan persiapan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci).

Dikatakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Yudha Mathilda Amaluddin, Raperda yang mengikuti aturan baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini melalui proses yang panjang.

“Perda ini semula diusulkan pada tahun lalu, tetapi karena ada yang perlu dipelajari, ditelaah, dan diobservasi, makannya baru bisa dikaji sekarang,” ujarnya.

“Sudah 72% pembahasan, Rapernda DPRD argo waktunya harus selesai dan diundangkan maksimal 5 Januari 2024,” tambah Yudha.

Baca Juga:Peringati HUT ke-78, TNI Tegaskan Hal Ini untuk Mengawal Pesta Demokrasi 2024Tim Ahli Smart City Kominfo Paparkan Strategi Penerapan Konsep Kota Cerdas Bagi Kabupaten Ciamis, Begini Katanya!

Retribusi yang dibahas dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu.

Adapun evaluasi juga dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Barat.

“Proses persetujuan Mendagri, memerlukan waktu. Kita harus menjadi salah satu yang diperhitungkan. Ada 14 tahapan yang perlu dipersiapkan, sampai dengan Perda tersebut bisa efektif berlaku. Opsen PKB dan BBNKB kita akan menerima pendapatan day by day nantinya,” jelasnya.

Dalam forum itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Ahmad Suparman, juga menyinggung tentang pajak reklame di momentum menjelang tahun politik.

0 Komentar