TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Konser musik di Tasik akan diselenggarakan selama dua hari. Yakni tanggal 7-8 Oktober 2023 yang bertempat di Lanud Wiriadinata.
Kemudian ada juga di tanggal 27 Oktober 2023 bertempat di Bale Kota Tasikmalaya.
Sejumlah penyanyi dan band ternama akan meramaikan konser di Kota Tasikmalaya ini.
Baca Juga:Keinginan Pedagang Keliling untuk Jualan di Alun-Alun Ciamis Masih Dibicarakan6 Pejabat Eselon II Pemkot Tasikmalaya Digeser, Berikut Daftarnya!
Mulai dari runner up Indonesian Idol Nabila Taqiyyah, The Changcuters, Efek Rumah Kaca, Aldi Taher, dan lainnya.
Agar nonton konsernya lebih asyik, setidaknya ada 5 hal yang bisa kamu siapkan untuk menonton konser musik.
5 Hal Penting Sebelum Nonton Konser Musik di Tasik
- Kenakan Alas Kaki yang Nyaman
Di tempat konser kamu pasti akan banyak bergerak dan berdiri dalam waktu yang tidak sebentar. Jika tidak menggunakan alas kaki yang membuatmu nyaman, sepulang konser kamu mungkin akan terasa pegal.
Kamu bisa kenakan sepatu dengan tambahan insole, hindari penggunaan sepatu atau sandal berhak tinggi atau tajam.
- Pastikan Diri untuk Segala Cuaca
Poin ini berfokus pada tempat konser yang akan kamu datangi. Jika konser berada di luar ruangan, pastikan kamu menggunakan tabir surya untuk melindungi kulitmu dari paparan sinar matahari.
Kamu juga harus menyiapkan jas hujan, kala hujan turun di tengah-tengah konser.
- Jangan Overpacking
Menonton konser sambil membawa banyak bawaan pasti akan melelahkan. Baiknya, cukup bawa barang dan peralatan yang penting saja.
Baca Juga:Tips Menambahkan Gula pada Kopi Tanpa Khawatir DiabetesMengungkap Efek Penambahan Gula pada Secangkir Kopi
Dompet, smartphone dengan baterai cukup, charger atau power bank untuk keadaan darurat. Hal terpenting, jangan sampai lupa membawa tiket yang sudah kamu pesan.
- Baca Peraturan Sebelum Berangkat
Setiap konser memiliki aturan tersendiri yang ditetapkan oleh promotor, baiknya kamu simak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di venue konser berlangsung.
Di antaranya seperti, membawa makanan dan minuman dari luar, merokok, membawa hewan peliharaan, hingga barang dan tindakan yang berpotensi mengganggu kenyamanan.