“Diasumsikan begitu (ada dualisme, red) karena ada keterlambatan keputusan Pj wali kota untuk mengisi kepala Bappelitbangda secara definitif. Kalau secara aturan, ya saat ini H Andi masih menjabat sebagai kepala Bappelitbangda,” tuturnya kepada Radar, Selasa (3/10/2023).
Namun, lanjut dia, Plh Bappelitbangda H Budy Rachman juga mengantongi SK resmi. Akan tetapi jika dikembalikan pada aturan yang ada, maka SK Plh itu sudah tidak berlaku lagi lantaran sudah lewat tenggat waktu batas maksimum 30 hari.
“Bisa memang di Plh-kan, hanya kalau dari aturan sudah habis jelas harus sudah kembali lagi (kepada pejabat definitif),” kata Anang. (igi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News