CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menerima penghargaan yang luar biasa dalam Insentif Fiskal Kinerja Tahun Anggaran 2023. Salah satu penghargaan yang diterima adalah dalam kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
Apakah penghargaan itu mengindikasikan Kabupaten Ciamis berhasil menghapus jumlah kemiskinan ekstrem yang diminta oleh Presiden Joko Widodo tahun 2024 menjadi nol persen?
Merunut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis selama lima tahun terakhir, angka kemiskinan di wilayah ini masih terus berfluktuasi.
Baca Juga:Pedagang Keliling Minta Pemkab Ciamis Bijaksana: Bolehkan Jualan di Kawasan Alun-AlunKasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat di Kabupaten Ciamis: Tantangan dan Langkah-langkah Perlindungan Diperlukan
“Terdata penduduk miskin di Kabupaten Ciamis selama lima tahun mengalami naik turun. Yakni Tahun 2018 ada 85.000 jiwa, tahun 2019 ada 79.410 jiwa, tahun 2020 ada 91.390 jiwa, tahun 2021 ada 96.600 jiwa, dan 2022 ada 93.960 jiwa,” papar Kepala BPS Kabupaten Ciamis Dadang Darmansyah kepada Radar, Rabu (4/10/2023).
Sedangkan untuk angka garis kemiskinan naik dari yang sebelumnya Rp 389.000 menjadi Rp 405.000.
Kenaikan angka garis kemiskinan itu menurut dia akibat adanya inflasi yang terjadi setiap tahun.
Baik berupa kenaikan harga pangan maupun non-pangan.
“Peningkatan ini karena salah satu faktornya inflasi. Misalnya dulu beras hanya Rp 10.000 perkilogram kini menjadi Rp 12.000 perkilogram,” jelasnya.
Untuk menangani masalah kemiskinan, kata dia, BPS telah melaksanakan pendataan melalui program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kabupaten Ciamis.
Setelah selesai, datanya kemudian diserahkan kembali kepada pemerintah pusat, selaku pemberi tugas.
“Harapannya salah satu manfaat data Regsosek untuk pengentasan kemiskinan ekstrem,” katanya.
Baca Juga:Fenomena Dualisme Pimpinan di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Diharapkan Tidak Berlarut, Masyarakat Bisa RugiRefleksi Peringatan HUT TNI ke-78: Ingat Kembali Jati Diri Prajurit TNI
Selanjutnya, kata Dadang, data itu akan digunakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menanggulangi pengentasan kemiskinan di daerah.
Data itu tidak bisa diberikan sembarangan kepada pemerintah daerah.
Hanya Bappenas yang punya kewenangan untuk membagikan dan menggunakan data hasil Regsosek.
Sedangkan untuk BPS hanya memunculkan data makro saja dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Konsumsi Pangan dan non pangan pada Maret 2022.