PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sebanyak 30 kasus penyalahgunaan narkoba di Pangandaran hingga September 2023 berhasil diungkap.
“Kebanyakan penyalahgunaan sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit, Rabu 4 Oktober 2023.
AKP Juntar Hutasoit menjelaskan, transaksi narkoba di Pangandaran sering dilakukan di kawasan objek wisata, seperti hotel atau kafe kecil. “Sistemnya pakai salam tempel kalau bertransaksi,” katanya.
Baca Juga:Cegah Kekerasan di Sekolah, SD Negeri 1 Banjar Perkuat Karakter SiswaIni Penjelasan Pemdes Soal Wacana Penggusuran Sekolah Dasar di Kota Banjar
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Pangandaran mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba di Pangandaran. Hal itu dikatakan Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama SH SIK.
Ia menyebut, dua kasus di antaranya penyalahgunaan sediaan farmasi jenis tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl.
Satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan satu lagi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka kasus tramadol hexymer dan trhexyphenidyl diamankan tersangka PJL (25) warga Sidamulih berjenis kelamin perempuan, dan PN (29) warga Kalipucang. Lalu MH (30) warga Aceh dalam kasus sejenis,” katanya.
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ada yang Terancam 20 Tahun Penjara
Dari tersangka PJL dan PN, pihaknya mengamankan 15 jenis tramadol, 70 butir hexymer dan 30 jenis trihexyphendyl. Dari MHL disita 203 butir dextro, 187 butir tramadol, 12 butir thrihexyphenidyl dan 3.900 hexymer.
Kemudian polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 15,07 gram dengan tersangka EA (23) warga Kabupaten Ciamis.
Lalu satu kasus penyalahgunaan sabu seberat 1 miligram, warga Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Baca Juga:Soal Alat Peraga Sosialisasi, Bawaslu Kabupaten Pangandaran Hanya Bisa Mengimbau, Penindakan oleh Penegak PerdaObat-Obatan Apotek Jadi Sasaran Pencurian di Kota Banjar, Pelaku Baru Keluar Penjara
Imara mengatakan, kasus hexymer dikenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.
“Ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Mereka menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut,” ucapnya.
Sementara pelaku EA dalam kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara tersangka SU dalam kasus sabu dikenakan pasal 60 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (*)