JAKARTA, RADARTASIK.ID – TikTok Shop tutup mulai hari ini, tanggal 4 Oktober 2023.
Pengumuman ini disampaikan pihak tiktok melalui pesan sistem kepada semua pengguna tanggal 3 Oktober 2023.
Mesmi begitu pihak TikTok tetap memberi kesempatan kepada para penjual untuk menyelesaikan transaksinya dan mengirimkan pesanan yang bersifat pre-order sebelum tanggal 5 November 2023.
Baca Juga:Penerbangan Pertama Citilink dari dan ke Tasikmalaya Tak Terisi PenuhNaikan Level Kompetensi Bermain Musik, LPK Simphony Music School Latih 22 Peserta
“TikTok Shop Indonesia Indonesia berupaya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, dan kami akan memberikan informasi terbaru mengenai hal ini sesegera mungkin,” tulis TikTok pada keterangan resminya.
Penjual dapat terus membuat konten promosi untuk mengenalkan produknya kepada masyarakat. Hanya saja tidak akan ada lagi fitur transaksi di sana.
Penjual akan tetap dapat mengakses fitur pusat penjualan untuk menarik saldo pendapatan hingga batas waktu penutupan.
Hal ini sejalan dengan Permendag Nomor 31 yang baru saja disahkan akhir September 2023 kemarin. Bahwa media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi, tidak untuk transaksi.
Adapun proses penjualan harus dilakukan secara terpisah melalui marketplace.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menyatakan bahwa TikTok harus membuat izin terpisah sebagai e-commerce untuk dapat menyelenggarakan usaha perdagangan seperti shopee dan lainnya.
Sebab saat ini Tiktok hanya menggunakan izin sebagai sosial media, bukan sebagai e-commerce.
“Tidak bisa satu izin untuk semua,” tandas Zulkifli beberapa hari lalu.
Baca Juga:Isu Dualisme Pemimpin di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Belum Juga Usai, Anggota Dewan Tak Satu SuaraKasihan! Alun-Alun Ciamis Hanya untuk PKL Eksisting, Pedagang Keliling Diusir
Menyikapi ketegasan Pemerintah Indonesia terkait aturan itu pun pihak TikTok Shop tutup dan mengaku tengah berusaha berkomunikasi.
Namun pihak mereka mengaku akan berusaha menaati aturan yang dibuat pemerintah. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News