Usai menghadiri rapat paripurna, Cheka menjelaskan penunjukan Pelaksana harian (Plh) Bappelitbangda dimungkinkan oleh aturan. Ketika pejabat definitifnya berhalangan sementara dan tidak bisa menjalankan tugas.
“Plh Bappelitbangda dimungkinkan karena sedang berhalangan sementara, dan saat ini masih dalam proses (hukum). Standar lah,” kata Cheka saat mengikuti rapat paripurna pada 13 September lalu di DPRD.
Disinggung soal adanya ketentuan yang mengatur durasi penunjukan Plh, Cheka menjawab ada beberapa skema dalam menentukan soal penunjukan Plh. Hal itu tentu bisa diikuti, dan saat ini pun laju pemerintahan di Bappelitbangda berjalan dengan normal meski pimpinannya dijabat Plh.
Baca Juga:Kasihan! Alun-Alun Ciamis Hanya untuk PKL Eksisting, Pedagang Keliling DiusirPemkab Ciamis Hadirkan Gerai UMKM untuk Mendorong Pengembangan Produk Lokal
“Memang ada beberapa pengaturan soal penunjukan Plh, hanya skema itu kan bisa diikuti. Toh di pelaksana harian normal-normal saja kok, termasuk plh-plh pejabat lain juga kan ada dasar aturannya dan dimungkinkan saja,” jelas dia.
Ditanya terkait kelanjutan dan nasib H Andi yang sampai saat ini terkesan menggantung? Dia menyarankan H Andi untuk mengikuti alur dan proses hukum yang sedang berlangsung tersebut. “Paling ikutin saja prosesnya seperti apa,” ujarnya. (igi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News