“Melihat dari perspektif aspek hukum administrasi negara, ada kejanggalan dimana Plh itu 30 hari paling lama dan harus sudah ada penggantinya diisi pejabat definitif. Karena pertimbangan lain, karena persoalan ini tak hanya melibatkan Pemkot tapi juga pemerintah pusat, mungkin eksekutif memutuskan itu (perpanjangan Plh) karena pengajuan pejabat definitif kan harus berproses, dan melibatkan keputusan pemerintah pusat, tidak hanya berkutat di pemkot saja,” paparnya.
Politisi PDIP itu menjelaskan, ketika pejabat definitif lama dianggap melakukan pelanggaran disiplin pegawai dan mendapat sanksi hukum, maka waktu yang bisa dihabiskan selama proses penanganan pelanggaran menjadi sulit diprediksi atau diperhitungkan.
Makanya, kata Dodo, seandainya lebih aman dan tidak mengundang perdebatan apalagi polemik, pemkot lebih baik mengambil opsi penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Baca Juga:Kasihan! Alun-Alun Ciamis Hanya untuk PKL Eksisting, Pedagang Keliling DiusirPemkab Ciamis Hadirkan Gerai UMKM untuk Mendorong Pengembangan Produk Lokal
“Apalagi pejabat yang melanggar disiplin kepegawaian itu tak jelas, karena berita acaranya tak ada. Dasarnya apa dia sehingga tak bisa lanjut tugas dan digantikan Plh. Memang kondisi penunjukan pejabat definitif kita berkaitan dengan pemerintah pusat dan daerah tak bisa apa-apa, tapi alangkah lebih amannya pemkot bisa menugaskan Plt saja, ketika 3 bulan tak bisa, angkat segera pejabat definitif pengganti, itu bisa diperpanjang 3 bulan lagi jadi totalnya 6 bulan. Harusnya diangkatnya Plt bisa lebih aman secara aturan hukum, tak jadi debatable,” analisis Dodo.
Apalagi, kata dia, status Plh tidak bisa diperpanjang. Kalau pun Pj wali kota menggunakan diskresi, tentu harus ada landasan yang bisa dipertanggungjawabkan dan merujuk aturan dan ketentuan.
“SK-nya sah karena yang membuatnya pejabat berwenang. Hanya sah tidaknya substansi SK tersebut, perlu diujinya di pengadilan,” papar Ketua Bapemperda Kota Tasikmalaya itu.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah buka suara soal polemik status Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya H Andi Abdullah Nash.
Dimana selama ini, pejabat eselon II itu terkesan dibiarkan menganggur alias tak memiliki kerjaan hampir 6 bulan lebih.